Aturan Investasi Dana Pensiun

By poetry - 20.32



Menteri Keuangan Boediono mengeluarkan kebijakan yang mengubah aturan investasi lembaga Dana Pensiun, dari semula hanya delapan menjadi 13 jenis investasi, mulai 1 Januari 2003. Hal baru dalam jenis instrumen investasi, ialah dibolehkannya Dana Pensiun berinvestasi pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan adanya kewajiban membuat laporan investasi semesteran dan denda atas pelanggaran. Perubahan ketentuan investasi tersebut bertujuan untuk menunjang keberhasilan penyelenggaran program Dana Pensiun. Berbarengan dengan itu, Menkeu juga menyempurnakan ketentuan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus, Pemeriksaan dan Pendanaan, dan Solvabilitas Dana Pensiun.

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments