Menteri Keuangan Boediono mengeluarkan kebijakan yang mengubah aturan investasi lembaga Dana
Pensiun, dari semula hanya delapan menjadi 13 jenis investasi, mulai 1 Januari
2003. Hal baru dalam jenis instrumen investasi, ialah dibolehkannya Dana
Pensiun berinvestasi pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan adanya kewajiban
membuat laporan investasi semesteran dan denda atas pelanggaran. Perubahan
ketentuan investasi tersebut bertujuan untuk menunjang keberhasilan
penyelenggaran program Dana Pensiun. Berbarengan dengan itu, Menkeu juga
menyempurnakan ketentuan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, Pengurus dan
Pelaksana Tugas Pengurus, Pemeriksaan dan Pendanaan, dan Solvabilitas Dana
Pensiun.
0 Comments