Jika saat ini perusahaan tempat anda bekerja akan melakukan merger, pasti muncul kekhawatiran dibenak anda tetapi sebaiknya anda memahami dulu makna dari merger itu sendiri. Sebenarnya, merger Perusahaan adalah hukum yang dilakukan oleh satu perseroan terbatas atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar tanpa likuidasi terlebih dahulu. Jadi bisa dikatakan Merger dapat memperkuat segi finansial dan infrastruktur perusahaan yang sedang dalam tahap 'tidak sehat'. Atau bisa jadi, merger dilakukan untuk tujuan penyederhanaan dan pengefektifitasan struktur kerja perusahaan.
Ketakutan pada ketidakpastian masa depan perusahaan merger sebenarnya tidak saja dialami oleh karyawan di level staf, bahkan juga di level supervisor dan manajer. Karena dengan penggabungan dua atau lebih perusahaan, tentu saja akan terjadi perampingan jumlah karyawan maupun manajemen.
Ketakutan pada ketidakpastian masa depan perusahaan merger sebenarnya tidak saja dialami oleh karyawan di level staf, bahkan juga di level supervisor dan manajer. Karena dengan penggabungan dua atau lebih perusahaan, tentu saja akan terjadi perampingan jumlah karyawan maupun manajemen.
0 Comments