Kriteria Investasi Dana Pensiun

By poetry - 19.26

Penempatan investasi dana pensiun langsung pada saham dan atau surat pengakuan utang badan hukum Indonesia, ditetapkan oleh pemerintah tidak boleh melebihi 20% total investasi Dana Pensiun. Dan juga harus memenuhi kriteria, antara lain surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan jatuh tempo paling lama 10 tahun. Surat pengakuan utang itu dijamin oleh sekurangnya 100% kekayaan badan hukum. Di samping itu, badan hukum penerbit surat utang atau saham bukan merupakan pendiri, mitra pendiri, atau afiliasi Dana Pensiun yang bersangkutan.

Investasi Dana Pensiun pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan, harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Dana Pensiun, dan memberikan penghasilan kepada Dana Pensiun, baik karena pengelolaan yang wajar atau penambahan nilai tanah dan bangunan tersebut. Investasi pada tanah dan bangunan ini, tidak boleh lebih dari 15% total investasi Dana Pensiun.

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments