Letter of Credit

By poetry - 00.46

Letter of Credit (L/C) merupakan instrumen pembayaran yang mencerminkan adanya komitmen dari sebuah bank (Opening Bank) untuk membayar kepada penjual barang atau jasa (eksportir) sejumlah uang tertentu, asalkan penjual dapat menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana ditetapkan, yang membuktikan adanya pengiriman/penyerahan barang atau jasa dalam waktu yang telah ditentukan.

Fasilitas GSM-102 adalah fasilitas khusus digunakan untuk pengadaan barang tertentu dari Amerika, khususnya komoditi pertanian, yang bertujuan untuk mengatasi ketidakpercayaan eksportir di AS atas L/C yang dibuka oleh perbankan di Indonesia. Bank CIC International merupakan satu dari beberapa bank yang ditunjuk Bank Indonesia sebagai pelaksana/pembuka L/C (issuing bank) dan mempunyai beberapa credit arrangements dengan perbankan Amerika.



  • Share:

You Might Also Like

0 Comments